SuaraRiau.id - Sebanyak 7.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau diblokir karena melakukan pelanggaran. Apakah hal ini menjadi cerminan dari tingkat kesadaran masyarakat berlalu lintas rendah?
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu terekam oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE adalah pemblokiran STNK kendaraan. “Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau,” papar Nurhadidi Pekanbaru, Jumat.
Mayoritas masyarakat tidak mengetahui dan menyadari melakukan pelanggaran sebab ETLE tidak melakukan penindakan. Berbeda dengan saat tilang manual masih diberlakukan.
Baca Juga:Laga Terakhir Liga 2, PSPS Riau Segera Hadapi Dua Klub Kebanggaan Sumut
“Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” lanjutnya.
Saat akan membayar pajak, barulah masyarakat terkejut sebab ternyata STNK-nya telah diblokir akibat melanggar aturan lalulintas.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali sehingga dendanya menjadi besar,” lanjutnya.
Nurhadi menyebutkan masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.
Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat dapat tertib berlalulintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem.
Baca Juga:Pendaki Riau Meninggal di Tragedi Erupsi Gunung Marapi Jadi 4 Orang
“ETLE ini benar-benar berjalan. Maka diharapkan masyarakat dapat lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” ujarnya melansir ANTARA.