- Polda Riau sedang menyidik dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 60 hektare di Kampar oleh anggota DPRD berinisial FA.
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli, termasuk memanggil terlapor FA.
- Pengusutan kasus ini berawal dari laporan KOPARI terkait temuan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tersebut.
SuaraRiau.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani kasus lahan seluas 60 hektare di kawasan hutan yang diduga dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kampar berinisial FA.
Dugaan penguasaan Lahan kawasan hutan puluhan hektare tersebut berada Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Namun hingga kini, FA masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sidik (penyidikan-red)," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Kamis (13/8/2026).
Kombes Ade menjelaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli untuk memperjelas dugaan tindak pidana penguasaan dan pemanfaatan lahan itu.
"Masih pemeriksaan saksi dan ahli," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, FA juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tegas Kombes Ade.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangkinang Barat.
Ketua KOPARI, Herikson R menyebut pihaknya menemukan hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, luas lahan yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare. Temuan itu kemudian mendapat perhatian Polda Riau.
Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya menerbitkan surat permintaan keterangan kepada FA terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat.
Herikson meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan, status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status atau jabatan seseorang," jelas Herikson.