SuaraRiau.id - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 telah diusulkan 12 kabupaten/kota di Riau untuk selanjutnya ditetapkan Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengaku jika pihaknya telah menerima rekomendasi UMK 2024.
"Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau," ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Imron menyampaikan bahwa UMK 2024 yang direkomendasikan bupati/wali kota sudah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan. Ia menyatakan UMK itu tinggal disahkan Gubernur Riau.
"Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sekarang surat keputusan penetapan Gubernur tinggal diteken," ungkapnya.
Dari 12 kabupaten/kota itu, UMK Dumai yang paling tinggi upah minimumnya sebesar Rp3.867.295 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89 persen.
Berikut ini besaran UMK 2024 di Riau:
- Dumai: Rp3.867.295
- Bengkalis: Rp3.693.540
- Siak: Rp3.465.940
- Kuansing: Rp3.467.414
- Indragiri Hulu: Rp3.477.188
- Pekanbaru: Rp3.451.584
- Kampar: Rp3.412.764
- Pelalawan: Rp3.395.359
- Rokan Hilir: Rp3.332.223
- Rokan Hulu: Rp3.360.920
- Indragiri Hilir: Rp3.337.769
- Kepulauan Meranti: Rp3.294.625