Ditangkap di Pekanbaru, Suami Bunuh Eks Direktur RSUD karena Tak Dukung Maju Pilkada

Dari kasus itu, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

Eko Faizin
Rabu, 15 November 2023 | 14:36 WIB
Ditangkap di Pekanbaru, Suami Bunuh Eks Direktur RSUD karena Tak Dukung Maju Pilkada
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan. [Pixabay]

Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.

Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

"Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu," ujar Nugroho.

Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru pada Jumat (10/11/2023).

Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini