SuaraRiau.id - Motif tersangka AY (46) membunuh istrinya yang juga mantan direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) di Batam Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terungkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan jika tersangka nekat membunuh sang istri karena tidak direstui ikut sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan.
Motif pertama, tersangka ingin maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan lalu meminta dukungan dari korban berupa modal, namun istrinya tidak menyetujui.
"Motifnya yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," ujar Nugroho dikutip dari Antara, Rabu (15/11/2023).
Nugroho menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu ialah karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.
"Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," sebutnya.
Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus itu, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.
"AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," ungkap Nugroho.
Kronologi pembunuhan
Nugroho menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11/2023), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka kala itu kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.
- 1
- 2