SuaraRiau.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Bengkalis 2023 akhirnya diteken Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution setelah sekian lama menanti.
Bupati Bengkalis Kasmarni berterima kasih kepada Edy Natar yang telah menandatangani APBD-P 2023 tersebut. Keputusan itu diteken 9 November 2023.
"Alhamdulillah. Setelah melalui perjuangan serta berkat doa kita semua. APBD-P Bengkalis resmi diteken Plt Gubernur Riau" kata Kasmarni, Jumat (10/11/2023).
Orang nomor satu di Bengkalis itu juga telah mengintruksikan agar kabar gembira ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis.
Terpisah, Ketua TAPD dr Ersan Saputra TH langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat pembahasan bersama Banggar DPRD Bengkalis.
"Hari ini, kami bersama Banggar DPRD sedang membahas evaluasi Perda APBD-P yang telah ditetapkan Plt Gubernur" ucap Ersan.
Jika tidak ada aral melintang, Senin atau Selasa pekan depan Perda sekaligus Perbup APBD-P dapat diundangkan.
Sehingga, Rabu atau Kamis (minggu depan) bisa digunakan" ujar Ersan.
Tak lupa, mantan Kadis Kesehatan ini ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sejak awal mendukung penuh Ranperda APBD-P melalui rapat dan pembahasa yang cukup melelahkan.
Terima kasih juga turut disampaikan kepada Tim Evaluator Riau, serta kepada masyarakat Bengkalis dan rekan-rekan media yang telah mendorong percepatan penetapan APBD-P Bengkalis 2023.
"Semoga APBD-P yang telah disepakati ini dapat berjalan maksimal untuk pembangunan dan perekonomian masyarakat sesuai target yang telah direncanakan," tegas Sekda Bengkalis tersebut.
Sempat ditolak
Diketahui sebelumnya, Pemprov Riau belum meneken draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Bengkalis tahun 2023.
Belum disetujuinya APBD-P Bengkalis lantaran dinilai cacat hukum. Hal itu disebabkan masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang telah diberhentikan secara resmi.
Kepala Biro Hukum dan HAM Elly Wardhani menyatakan jika setelah Pemprov Riau menolak memproses APBD-P Bengkalis. Maka selanjutnya Ranperda APBD-P ini akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau Nomor: 18/HK-PR/186 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Pendapat Hukum terkait Evaluasi Perubahan APBD Bengkalis 2023, anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan rancangan APBD-P tersebut.
Poin tersebut disebutkan pada surat yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar bernomor 903/BPKAD/14137, pada point ketiga.
Kemudian pada poin keempat disebutkan: Selanjutnya berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis, Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis atas nama H Khairul Umam dan Syahrial tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana surat terlampir.
Sedangkan poin kelima berbunyi: sehubungan dengan point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P Bengkalis Tahun Anggaran 2023.