Lewat Ajudan, Muhammad Adil Ternyata Punya Banyak Rekening untuk Uang Setoran

Restu diketahui memiliki empat rekening bank yang tiga di antaranya dibuat atas perintah M Adil. R

Eko Faizin
Rabu, 08 November 2023 | 20:32 WIB
Lewat Ajudan, Muhammad Adil Ternyata Punya Banyak Rekening untuk Uang Setoran
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Sejumlah fakta persidangan terkait kasus korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/11/2023).

Ajudan Muhammad Adil, Restu Prayogi ternyata punya tiga rekening bank yang diduga dibuat untuk penyetoran pemotongan UP dan GU dari OPD di Meranti.

Restu diketahui memiliki empat rekening bank yang tiga di antaranya dibuat atas perintah M Adil. Rekening itu lalu dipakai untuk mengirimkan uang yang telah diterima dari OPD dengan nominal yang telah dipecah-pecah.

"Dari empat rekening yang dimiliki Restu, satu di antaranya digunakannya secara pribadi untuk menerima gaji. Sedangkan BRI, BNI dan BSI diminta Muhammad Adil yang kami duga kuat digunakan untuk perputaran uang UP GU," kata JPU KPK Budiman Abdul Karib saat ditemui usai persidangan dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).

Para OPD dibuat seolah berutang pada Muhammad Adil melalui Restu Prayogi. Utang tersebut kemudian akan dibayarkan kembali saat pencairan GU.

Budiman menyebut bahwa hal inilah yang membuat pihaknya menjerat Muhammad Adil dengan pasal 12 F UU Tipikor, yaitu membuat seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain mempunyai utang kepadanya.

"Dengan kata lain, kami menduga uang tersebut diberikan seolah-olah utang. Padahal itu uang yang telah dikumpulkan mereka," tambahnya.

Diketahui, Muhammad Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini