Ajudan Ngaku Berkali-kali Jemput Duit OPD Meranti lalu Dikasih ke Muhammad Adil

Muhammad Adil memerintahkan Restu untuk menjemput uang di berbagai OPD di Meranti.

Eko Faizin
Rabu, 08 November 2023 | 19:23 WIB
Ajudan Ngaku Berkali-kali Jemput Duit OPD Meranti lalu Dikasih ke Muhammad Adil
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). [Suara.com/Yaumal]

SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil pada Rabu (8/11/2023).

Dalam momen tersebut terungkap kesaksian dari dua ajudan Muhammad Adil yang mengaku berkali-kali disuruh menjemput setoran uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mantan orang nomor satu di Meranti itu.

Ajudan Muhammad Adil, Restu Prayogi menyebut dirinya berkali-kali menerima uang dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang ditujukan ke atasannya.

Muhammad Adil memerintahkan Restu untuk menjemput uang di berbagai OPD di Meranti. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Adil di rumah dinasnya.

"Langsung diberikan ke rumah dinas Pak Bupati, Yang Mulia," ungkap Restu dalam sidang dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).

Melalui Restu Prayogi, para OPD dibuat seolah berutang kepada M Adil. Utang itu kemudian akan dibayarkan kembali saat pencairan GU.

Senada itu, ajudan Muhammad Adil yang lain, Fadil Maulana juga mengaku menerima uang dari berbagai OPD untuk ditujukan kepada Adil.

"Tapi saya tidak tahu nominalnya," jelas Fadil.

Bahkan ia sempat mengantarkan dan menemani Fitria Nengsih untuk menjemput sebuah boks dan diantarkan ke rumah dinas Bupati.

"Waktu itu saya antarkan Bu Fitria Nengsih menggunakan sepeda motor untuk menjemput boks yang diantarkan," lanjut Fadil.

Beberapa kali Muhammad Adil bahkan pernah menghubungi OPD dengan menggunakan handphone Fadli guna mengingatkan terkait setoran UP GU yang telah cair.

Diketahui, Muhammad Adil didakwa melakukan tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.

Pada kasus itu, Adil bersekongkol dengan dengan BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini