Maka dari itu, Syamsuar mengarahkan agar warga segera mendaftar dan mengurus izin lahannya.
"Jika tidak diurus perizinannya, maka akan menjadi milik negara, pengurusan izin ini tidak ada biaya sama sekali. Maka sangat disayangan jika perizinannya tidak diurus, karena kami juga berharap semua kebun yang ada disini, terutama kebun warga yang tidak memiliki izin agar diurus," ujarnya.
Dijelaskan dia, pengurusan izin lahan tersebut, wewenangannya bukan berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Riau, melainkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Oleh karena itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) siap membantu, dan jika warga meminta bantuan agar cepat diurus perizinannya. Setiap Kartu Keluarga berhak mendapatkan berapa hektare, hal ini yang penting untuk saya sampaikan karena sangat menyangkut kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kemudian dituturkan, bahwa Rohul termasuk wilayah dengan produksi aren yang besar di Riau. Menurutnya aren produksinya banyak mendapatkan permintaan dari luar negeri dan memiliki manfaat yang baik karena mengandung gula yang rendah.
"Kemarin saya baru berdiskusi dengan Ketua Asosiasi Aren Indonesia, beliau sampaikan produksi aren ini banyak mendapatkan permintaan impor. Kemudian juga disampaikan, satu batang aren ini penghasilannya dapat menyamai dua hektare lahan sawit tentu sangat menggiurkan. Saya berharap karena produksi aren ini besar di Rohul maka dapat juga menjadi faktor yang meningkatkan ekonomi masyarakat," tegas Syamsuar. (ADV)