Ketiga, adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter relijius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Melihat komitmen Pemerintah terhadap kondisi ekologi dan kebudayaan di Riau hari ini, sinkronisasi dan implementasi UU Provinsi Riau dan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi mendesak implementasinya sebagai amanat perjuangan Datuk Seri Al Azhar yang harus terus dilanjutkan. Dan ini harus dikawal dengan ketat,” terang Made.
“Didasari gejala di atas, Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dengan melibatkan entitas kebudayaan, ruang ekologis dan masyarakat adat sebagai wujud UU Provinsi Riau,” sambungnya menegaskan.