Menyoal Minimnya Pelibatan Masyarakat dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan di Riau

Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK).

Eko Faizin
Selasa, 13 Juni 2023 | 21:14 WIB
Menyoal Minimnya Pelibatan Masyarakat dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan di Riau
Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR) mendesak Gubernur Riau membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau. [Ist]

Pascaputusan MK, terbit UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022.

Undang-undang ini memperjelas "asas keterbukaan" yang bermakna pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Sementara itu Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, advokasi GPKR dalam upaya implementasi UU Pemajuan Kebudayaan Riau sejalan dengan advokasi UU Provinsi Riau yang diperjuangkan mendiang Datuk Seri al Azhar bersama aktivis dan pelaku seni budaya di Riau.

Terbitnya UU No 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau dalam Pasal 5 menyebut Provinsi Riau memiliki karakteristik; pertama, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan daratan tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi serta kawasan kepulauan.

Kedua, Potensi sumberdaya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumberdaya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan.

Ketiga, adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter relijius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Melihat komitmen Pemerintah terhadap kondisi ekologi dan kebudayaan di Riau hari ini, sinkronisasi dan implementasi UU Provinsi Riau dan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi mendesak implementasinya sebagai amanat perjuangan Datuk Seri Al Azhar yang harus terus dilanjutkan. Dan ini harus dikawal dengan ketat,” terang Made.

“Didasari gejala di atas, Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dengan melibatkan entitas kebudayaan, ruang ekologis dan masyarakat adat sebagai wujud UU Provinsi Riau,” sambungnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini