SuaraRiau.id - Seorang pegawai berinisial DW (35) ditangkap Polsek Tenayanraya Pekanbaru terkait dugaan penggelapan uang perusahaan, Rabu (24/5/2023).
Parahnya, tersangka menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online.
"Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku nekat mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolsek Tenayanraya, Kompol Bagus Harry Priyambodo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (31/5/2023).
Kasus penggelapan itu terungkap saat tersangka memperjualbelikan karung goni bekas dari gudang perusahaan.
Namun, DW tidak pernah menyetorkan hasil jual beli karung goni yang mencapai Rp3.757.500 itu ke pimpinan perusahaan.
"DW malah meminta pembeli untuk mengirimkan uang itu ke rekening pribadinya. Biasanya uang penjualan goni tersebut langsung ditransfer ke rekening direktur Hendra Lestio," ungkap Kompol Bagus.
Menurut Bagus, pada 6 Mei 2023, tersangka menghubungi seorang klien untuk mengirimkan barang, karena perusahaan sebelumnya telah mengirimkan uang sebesar Rp15 juta sebagai DP.
Pada 14 Mei 2023 tersangka kembali menghubungi klien lainnya dan meminta kembali uang DP yang diberikan perusahaan satu hari sebelumnya, dan dikirimkan Rp30 juta.
"Uang Rp15 juta itu diminta tersangka dikirimkan ke rekening pribadinya," ucap Bagus.
Kemudian pada Rabu (24/5/2023), perusahaan diberitahu oleh klien tersebut bahwa tersangka telah meminta uang Rp15 juta yang dikirim ke rekening pribadinya.
"Tidak terima atas keadaan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut," sebut dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun.