"Bagi yang membawa narkoba dan sajam, langsung diproses di Mapolsek Sukajadi," jelas dia.
Diketahui, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Bagi yang membawa narkoba dan sajam, langsung diproses di Mapolsek Sukajadi," jelas dia.
Diketahui, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini