SuaraRiau.id - Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun diperpanjang untuk satu tahun ke depan. Namun, untuk Pj Bupati Kampar Kamsol digantikan Firdaus yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Riau.
Pengumuman tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah melalui Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat.
"Benar, sudah turun keputusan dari pusat. Pj Wali Kota Pekanbaru tetap dan Kampar diganti pak Firdaus," ujar Sekda Riau SF Hariyanto, Jumat (19/5/2023).
Sekda berharap siapapun yang ditunjuk agar dapat menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Wali Kota dan Pj Bupati Kampar. Khususnya untuk mendukung pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada serentak mendatang.
"Siapa pun yang ditunjuk kita ucapkan selamat bekerja. Ini juga dalam rangka kesiapan pileg, pilpres dan pilkada berjalan lancar, aman dan tuntas," jelas SF Hariyanto.
Setelah penunjukan tersebut, pelantikan akan dilakukan pada 22 Mei mendatang. Hal ini sesuai dengan masa tugas pejabat sebelumnya yang akan segera berakhir.
"22 Mei besok dilantik," tegas dia.