"Dengan begitu, lalu lintas media sosial itu terjamin kemaslahatan bagi kegemilangan dan keterbilangan UIN Suska Riau," ujarnya.
Khairunnas juga menyebut jika penerbitan SK ini sudah dibicarakan melalui forum Senat dan mendapat dukungan penuh.
"Pada prinsipnya SK itu ingin mengatur lalu lintas media sosial saja, agar media sosial terkawal dengan etika-etika sebagai dosen maupun sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai mahasiswa," sebut Hairunnas.
Ditanyai terkait sosmed lain, dikatakan Khairunnas mengatakan ke depannya tak hanya WhatsApp, semua medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau akan diproses.
"Terutama WhatsApp dulu. Nanti semua medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau ditertibkan untuk menjamin maslahat bersama, sehingga hujatan dan fitnah tidak liar," jelasnya. (Antara)