SuaraRiau.id - Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu. Terkait itu, Demokrat Riau mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Diketahui, PK itu dilakukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta sehari setelah penetapan Anies Baswedan sebagai capres Demokrat.
PK tersebut berisi agar MA membatalkan keputusan Menkumham tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Demokrat Riau Agung Nugroho mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Kubu Moeldoko sama sekali tidak ada landasan.
"Jadi PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah SWT kami akan menang kembali setelah 16 kali gugatan Pak Moeldoko dkk," ujar Agung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/4/2023).
Soal kedatangan pihaknya ke PT Pekanbaru, Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru.
Menurut Agung Nugroho, nantinya surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA.
"Surat sudah diterima oleh Ketua PT Pekanbaru. Terima kasih juga sudah berkenan untuk meneruskan surat permintaan perlindungan hukum kami kepada MA. Kami tegaskan, kami tidak mau partai kami dirampok. Makanya kami akan terus berjuang dengan fakta-fakta yang ada," jelasnya.