Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil dari Pemeluk Agama Lain?

Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah penganut agama lain.

Eko Faizin
Kamis, 23 Maret 2023 | 07:55 WIB
Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil dari Pemeluk Agama Lain?
Ilustrasi takjil buka puasa. [Freepik/Kamran Aydinov]

SuaraRiau.id - Umat Islam dibolehkan bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan. Hal tersebut sesuai dalam Fatwa Tarjih.

Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah atau diberi takjil oleh penganut agama lain saat Ramadhan. Dengan catatan, bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Seperti beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW yang pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Saat itu berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami.

Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim.

Berdasarkan QS Al Mumtahanah 8-9 disebutkan bahwa sepanjang nonmuslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari nonmuslim.

“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian nonmuslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga nonmuslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga ya tidak masalah,” ucap Qaem dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Selasa (14/3/2023).

Namun, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim.

Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.

“Apa yang mereka (nonmuslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas Qaem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak