"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan Pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal 10 miliar dan paling banyak 20 miliar," jelas dia.
Kredit Fiktif Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Terbongkar, Kerugian Capai Rp458 Juta
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah pria berinisial RH itu total kerugian mencapai Rp 458.713.498.
Eko Faizin
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:22 WIB

BERITA TERKAIT
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
10 April 2025 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
17 April 2025 | 18:00 WIB WIBTerkini
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 08:31 WIB