"Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," harapnya.
Dalam akhir keterangannya, Rosti menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)