SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi internet mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang ratusan juta ke salah satu jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah atas tuduhan terima suap tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa," kata Agung, Senin (9/1/2023).
Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan.
Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.
Selain itu pihaknya juga memiliki video sang penerima uang. Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.
"Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa," tuturnya.
Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.
- 1
- 2