Pria Pengangguran di Kuansing Tusuk Istri gegara Tak Mau Disuruh Ngutang

Perempuan berinisial LAB ditikam suaminya SL (32) yang pengangguran dengan sebuah gunting.

Eko Faizin
Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:37 WIB
Pria Pengangguran di Kuansing Tusuk Istri gegara Tak Mau Disuruh Ngutang
Ilustrasi garis polisi pria pengangguran tusuk istri. [BatamNews.co.id]

SuaraRiau.id - Nasib malang menimpa seorang wanita di perumahan karyawan PT RAPP di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing pada Kamis (22/12/2022) malam.

Perempuan berinisial LAB ditikam suaminya SL (32) yang pengangguran dengan sebuah gunting.

Akibatnya, korban terluka di bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.

Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

"Terduga pelaku sudah kita amankan. Korban mengalami luka berat diduga akibat benda tajam," ujar Iptu Dodi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (23/12/2022).

Kapolsek mengungkap kronologi kejadian tersebut. Peristiwa penganiayaan bermula pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB di perumahan PT RAPP di Desa Situgal.

Korban LAB yang merupakan istri pelaku mengalami luka berat diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga.

"Motifnya terduga pelaku ini menyuruh korban (Istrinya,red) meminjam uang, tapi korban menolak karena pinjaman utang sudah banyak," ujar Dodi.

Lanjut Kapolsek, setelah korban masuk ke kamar, terduga pelaku ini menyuruhnya untuk tidur.

Saat istri tengah baring bersama anak-anaknya, terduga pelaku yang merupakan suami korban langsung menusuk korban dengan menggunakan gunting.

Tusukan tersebut terang Kapolsek mengenai bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.

"Korban lalu berteriak minta tolong ke tetangga, lalu tetangganya langsung membantu dan membawa korban ke klinik terdekat. Sementara terduga lelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek LTD," katanya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah gunting yang diduga digukanan terduga pelaku.

Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak