Mau Dikirim ke Jakarta, Peredaran Ganja 73 Kg Digagalkan Polisi Pekanbaru

Selain tujuh tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Eko Faizin
Selasa, 20 Desember 2022 | 08:48 WIB
Mau Dikirim ke Jakarta, Peredaran Ganja 73 Kg Digagalkan Polisi Pekanbaru
Ilustrasi ganja. [suara.com/Bowo Raharjo]

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini