Gubernur Riau Tetapkan UMK Pekanbaru 2023 Sebesar Rp3.319.023

Diungkapkan dia, untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta diputuskan atas kesepakatan tri partit.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:55 WIB
Gubernur Riau Tetapkan UMK Pekanbaru 2023 Sebesar Rp3.319.023
Ilustrasi UMK Pekanbaru. [pixabay]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru dengan nilainya sebesar Rp3.319.023,16.

"Nilainya naik lebih kurang Rp300 ribu dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).

Jamal mengungkapkan bahwa, Gubernur Syamsuar juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.

"Dari 12 kabupaten/kota, Gubri menerapkan UMK Pekanbaru Rp3.319.023,16 naik dari tahun sebelumnya," kata dia.

Diungkapkan dia, untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta diputuskan atas kesepakatan tri partit.

Namun sesuai aturan baru Kementerian Tenaga Kerja, tahun ini usulan UMK yang diajukan Pemkot Pekanbaru ke Gubernur lalu dibahas dalam rapat Tripartit tingkat provinsi.

"Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK, jika sudah sesuai biasanya gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap kabupaten dan kota," ungkapnya

Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

UMK ini dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Rincian besaran UMK 12 kabupaten /kita se-Riau yakni, Kota Pekanbaru Rp3.3.19.023,16. UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98. UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp3.248.333,52. UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.

UMK Indragiri Hilir Rp3.241.141,76. UMK Kampar Rp3.300.258,26.

UMK Bengkalis Rp3.599.029,72. UMK Siak Rp3.361.913,16. UMK Pelalawan Rp3.287.623,60. UMK Kuantan Singingi Rp3.354.275,10. UMK Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80. UMK Rokan Hilir Rp3.242.977,19. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini