Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Tak hanya menangkap pengedar, polisi Pekanbaru juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Eko Faizin
Senin, 28 November 2022 | 19:55 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar
Ilustrasi uang tunai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru mengungkap sindikat internasional peredaran narkoba dengan meringkus seorang bandar.

Tak hanya menangkap bandar narkoba, polisi Pekanbaru juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan bandar narkoba berinisial RAM (25) ditangkap di rumahnya di Mandau, Bengkalis belum lama ini.

RAM dibekuk setelah melakukan serangkaian pengejaran di beberapa tempat. Pelaku sempat buron selama enam bulan.

Pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Bengkalis.

Kombes Pria Budi menyebutkan dalam penangkapan di rumahnya pada 21 November lalu itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp3,2 miliar yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," sebutnya dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.

"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," lanjut Pria Budi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia narkoba tersebut.

"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," sambungnya.

Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak