Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Tak hanya menangkap pengedar, polisi Pekanbaru juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Eko Faizin
Senin, 28 November 2022 | 19:55 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar
Ilustrasi uang tunai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru mengungkap sindikat internasional peredaran narkoba dengan meringkus seorang bandar.

Tak hanya menangkap bandar narkoba, polisi Pekanbaru juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan bandar narkoba berinisial RAM (25) ditangkap di rumahnya di Mandau, Bengkalis belum lama ini.

RAM dibekuk setelah melakukan serangkaian pengejaran di beberapa tempat. Pelaku sempat buron selama enam bulan.

Pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Bengkalis.

Kombes Pria Budi menyebutkan dalam penangkapan di rumahnya pada 21 November lalu itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp3,2 miliar yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," sebutnya dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.

"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," lanjut Pria Budi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia narkoba tersebut.

"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," sambungnya.

Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini