SuaraRiau.id - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus mempertanggungjawabkan secara hukum akibat terjerat penyalahhgunaan narkoba.
Kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali. Mereka menceritakan kisahnya saat tersandung kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi bintang tamu di acara podcast Close The Door Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Secara blak-blakan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membahas momen-momen kelabu saat pasangan kaya raya tersebut ditangkap karena narkoba, dalam podcast bertajuk "I LOVE HER SO MUCH Demi Nia Gue Ikut Ditangkap".
Potongan video podcast itu pun dibagikan oleh Deddy dan Nia Ramadhani di akun media sosial Instagram mereka masing-masing.
Bukannya mendapat respon positif, unggahan itu malah dibanjiri komentar nyinyir.
Sebagian besar dari mereka bahkan menyadari perbedaan sikap Deddy Corbuzier saat bertemu narasumber yang datang dari kalangan 'orang besar'.
"Kalau sama orang kaya dan punya koneksi gede om ini sopan sekali ya," tulis komentar eun** redema***.
"Kalo podcast sama orang yang berduit dan punya kedudukan kayak gini, berani gak nanyanya tentang hal-hal sensitif mereka?? Mana berani," tulis komentar yoha*** smjn**.
Bukan hanya membahas sikap Deddy Corbuzier, banyak juga warganet yang 'nitip pertanyaan' terkait bencana lumpur Lapindo yang terjadi sejak 2006 itu.
"Tolong tanyakan pertangungjawaban Lapindo gimana," tanya akun adr****.
"Hostnya kalo nanya yang begini pasti senyum. Gak mungkin dong berani nanyain Lapindo," tulis akun jalasuy***.
"Gue lebih tertarik kalo lo nanya soal Lapindo," tulis akun ia* ori*.
Seperti diketahui sebelumnya, perusahaan milik ayah Ardi Bakrie yaitu Aburizal Bakrie, dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap munculnya lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut laporan CNBC Indonesia pada awal 2022, perusahaan PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pembayaran utang kepada pemerintah sebesar Rp773,8 miliar dengan bunga 4 persen.
Utang tersebut merupakan dana talangan yang diberikan pemerintah untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo kepada masyarakat yang terdampak.