Kejari Sarolangun Geledah Dinas Kesehatan Terkait Kasus Penyelewengan Dana Covid-19

Penggeledahan kedua kantor dinas yang dilakukan tim penyidik Kejari Sarolangun dilakukan pada Rabu (16/11/2022).

Eko Faizin
Kamis, 17 November 2022 | 09:50 WIB
Kejari Sarolangun Geledah Dinas Kesehatan Terkait Kasus Penyelewengan Dana Covid-19
Ilustrasi covid-19. [Pexels]

SuaraRiau.id - Kejari Sarolangun, Jambi menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan berkas kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 daerah setempat.

"Selain pengungkapan kasus biaya operasional kegiatan vaksinasi Covid-19, tim juga mencari data kasus belanja makan dan minum kegiatan penanganan Covid-19 di Sarolangun," kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani, dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).

Penggeledahan kedua kantor dinas yang dilakukan tim penyidik Kejari Sarolangun dilakukan pada Rabu (16/11/2022), pertama di Dinas Kesehatan dan dilanjutkan ke BPKAD.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A Harris, Kasi Intel Jenda Silaban dan tim penyidik Kejari Sarolangun serta didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun berlangsung selama beberapa jam.

Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas, berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.

Dari pelaksanaan penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19 dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy juga mengatakan jika penyidik Kejari Sarolangun telah melakukan penggeledahan di dua kantor dinas di Pemkab Sarolagun berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print – 1724 / L.5.16/Fd.1/11/2022 dan telah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur pengeledahan yakni Pasal 32-37 KUHAP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini