"Dan nama-nama petani dimasukkan ke sana sementara sumber nama-nama itu juga dari koperasi atau gapoktan," sambung Huda.
Kata Huda, alurnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari Kios Pupuk Lengkap (KPL). Sementara KPL itu sendiri dapat pupul dari distributor.
Celakanya, banyak ditemukan nama yang terdaftar dalam RDKK itu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Lebih jauh dikatakan Huda, Dinas Pertanian Siak sebagai verifikator diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Jadi Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Sementara Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. Kasi pupuk ini lah yang ngecek semuanya sampai ke penyaluran," lanjut Huda.
Kondisi itu diperparah dengan adanya petani yang menerima pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 ton. Huda menduga ada upaya memperkaya diri sendiri dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi.
"Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan," beber Huda.
Huda berpesan, agar para terkait dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk kooperatif.
"Kami meminta para terkait untuk kooperatif, jangan menghambat dan menghalangi penyidikan. Sebab disitu juga ada pidananya," tutur Huda.
Kontributor : Alfat Handri