PUAN Ingin PAN Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Begini Respon Zulkifli Hasan

Usulan PUAN tersebut kian menguatkan sinyal PAN dalam mengusung Erick di Pemilu 2024.

Eko Faizin
Kamis, 10 November 2022 | 10:26 WIB
PUAN Ingin PAN Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Begini Respon Zulkifli Hasan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di kawasan Sarinah (Suara.com/Achmad Fauzi).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Puan Intan Fauzi mengatakan agenda Rakernas Puan memiliki pembahasan prioritas, yakni pemenangan PAN dalam Pemilu 2024.

"Tentu target-target (pemenangan), PAN mencapai 64 kursi, insya Allah perempuannya itu tidak kurang dari 30 persen," ucap Intan.

Sementara itu, Erick Thohir mengapresiasi acara Rakernas Puan karena dinilai menjadi wujud keberpihakan PAN terhadap perempuan.

"Acaranya bagus karena PAN sangat peduli pada gerakan perempuan. Tadi, saya sampaikan penduduk Indonesia itu 134 juta ialah perempuan," ujar Erick.

Artinya, lanjut dia, perlu ada pergerakan dan perlindungan untuk para perempuan. Dengan demikian, menurut Erick, PAN dapat menjadi partai terdepan yang melindungi perempuan dalam isu-isu mengenai kesehatan ibu dan anak, pendidikan, kesetaraan gender, serta kesempatan bekerja.

"Ini jadi potensi yang luar biasa, apalagi kalau kita lihat, 51 juta perempuan adalah kaum produktif yang mana 29 persen itu usahawati, 24 persen bergerak di pertanian, 21 persen bekerja produktif di usaha pabrik, dan lain-lain. Perlindungan mereka harus dilakukan dan tadi saya sampaikan kalau perjuangan PAN dengan dengan Puannya, saya siap mendampingi dan mengawal," ujar Erick.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold sebesar minimal 20 persen.

Lalu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Partai Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), dan PKB 58 kursi (10,09 persen).

Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini