SuaraRiau.id - Polresta Bukittinggi menangkap tersangka muncikari prostitusi online. Dua orang tersebut diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal S, pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dilakukan pada Kamis (3/11/2022) malam.
"Adapun penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I (21)," terang AKP Fetrizal dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, dikarena tidak mendapatkan PSK, terduga I meminta tolong kepada terduga lain A (23) untuk mencarikan PSK, karena tidak kunjung mendapat PSK, ia menggunakan aplikasi MiChat.
Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi MiChat kedua tersangka menawarkan kepada pria hidung belang untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.
"Setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban dan penggunaan jasa PSK," ungkapnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat kontrasepsi dan juga tisu.
"Menurut pengakuan terduga hal tersebut baru yang pertama dilakukan, namun akan terus melakukan pengembangan apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK," tambahnya.
Polresta Bukittinggi langsung mengamankan kedua tersangka dengan sangkaan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.