"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim," katanya.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan belasan saksi, mulai dari ART hingga ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ia didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)