SuaraRiau.id - Nasib malang menimpa seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Takhasus Quran Ar-Royya Pagaran Tapah, Rokan Hulu (Rohul).
Korban meninggal dunia di dalam kolam saat menerima hukuman dari keamanan pesantren pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Santri berinisial MH (17) tewas saat menerima hukuman dari pelaku yang merupakan keamanan pesantren bernama LS (42).
Keamanan LS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P, membenarkan perihal meninggalnya seorang santri.
"Benar sudah diterima laporan adanya seorang santri yang meninggal dunia berinisial MH. Saat ini sudah ditetapkan sebagai atas nama Lia Susanto," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022) malam.
Diketahui, peristiwa maut ini berawal pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB, saat korban bersama tiga rekannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan.
"Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 WIB," terang Mardiono.
Kemudian, korban bersama temannya kembali ke pondok dengan mengendap-endap. Namun, kepulangan keempat santri itu diketahui oleh pelaku. tersangka lantas melaporkan korban dan temannya kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata.
“Hingga akhirnya korban bersama temannya dihukum dengan cara masuk ke dalam kolam yang ada di depan asrama untuk berendam selama 5 menit," terang Mardiono.
Tak hanya berendam, pelaku juga menghukum para santri itu menyelam untuk membasahi kepala. Keempat santri itu lantas diminta keluar satu per satu dari kolam agar segera membersihkan diri.
Ketika itu, kata Mardiono, korban tak keluar dari kolam, Sehingga secepatnya dievakuasi dan dilarikan ke RS Awal Bros Ujung Batu, Rohul.
"Korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Mardiono.
Jenazah korban langsung diserahkan kepada orang tuanya yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Mardiono menerangkan, Polsek Kunto Darussalam setelah lantas melakukan pengecekan serta olah TKP.
"Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," tutupnya.
Pelaku disangkakan Pasal 76C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.