Santri Tewas usai Dihukum dalam Kolam di Rokan Hulu, Keamanan Pesantren Tersangka

Keamanan LS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Eko Faizin
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:04 WIB
Santri Tewas usai Dihukum dalam Kolam di Rokan Hulu, Keamanan Pesantren Tersangka
Ilustrasi garis polisi santri tewas. [Suara.com]

"Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 76C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini