SuaraRiau.id - Pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sirup lantaran disebut mengandung senyawa berbahaya menyusul ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Terkait kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Pekanbaru hari ini menyurati pengelola apotek dan toko obat agar sementara tidak menjual obat sirup. Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kita sudah terima surat dari Kementerian Kesehatan, maka kita surati hari ini seluruh apotek dan toko obat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan bahwa, terdapat sejumlah poin pada surat dari Kemenkes. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak memberi resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Poin lainnya, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan hingga pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak usai di bawah enam tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin. Mereka yang dengan atau tanpa demam atau gejala bisa segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Kebijakan ini dilakukan hingga pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Bila ada dapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," jelasnya.