"KPK juga berkoordinasi dengan IDI. Mungkin dalam beberapa waktu ke depan, kami akan mengirim tim kesehatan dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai second opinion," kata Alex.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (Antara)