Mahasiswa Riau Peduli Sawit Unjuk Rasa Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan

Pernyataan sikap yang disampaikan AMRIS adalah, stop penyebaran hoaks industri sawit dalam kawasan hutan.

Eko Faizin
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08:49 WIB
Mahasiswa Riau Peduli Sawit Unjuk Rasa Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan
Sejumlah massa Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/10/2022). [Ist]

SuaraRiau.id - Sejumlah massa Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Sawit (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/10/2022).

Dalam aksi tersebut pengunjuk rasa membawa toa, sound system, dan spanduk. Pernyataan sikap yang disampaikan AMRIS adalah, stop penyebaran hoaks industri sawit dalam kawasan hutan.

Kemudian, menolak kampanye negatif industri sawit, lindungi iklim investasi di Riau, dan hormati mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Sektor Kehutanan.

AMRIS mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, lindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan dukung Kajati kawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.

Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

"Khusus di sektor kehutanan tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian 'keterlanjuran' penguasaan kawasan hutan tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya," katanya.

Dijelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.

"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," terang Jefri.

Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021.

Peraturan tesebut, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini