Tahun Depan, Pemerintah Pusat hingga Daerah Gunakan Kendaraan Listrik

Menurut Menko Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini.

Eko Faizin
Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Pusat hingga Daerah Gunakan Kendaraan Listrik
Potret Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]

SuaraRiau.id - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pada 2023, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.

"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional)," kata Luhut dalam BNI Investor Daily 2022 dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022).

Menurut Menko Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

"Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Dalam Inpres tersebut, Menteri Luhut didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Presiden Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini