KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila

KPK diketahui menyambangi universitas tertua di Bumi Lancang Kuning tersebut pada Rabu (5/10/2022).

Eko Faizin
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:00 WIB
KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi. Permintaan keterangan tersebut bersamaan dengan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen di Rektorat Unri.

KPK diketahui menyambangi universitas tertua di Bumi Lancang Kuning tersebut pada Rabu (5/10/2022).

Kedatangan mereka dalam pengembangan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Adanya permintaan keterangan terhadap orang nomor satu di Unri dibenarkan oleh Humas Unri, Rioni Imron.

“Pak Rektor (Aras Mulyadi, red) di tanggal 5 Oktober kemarin itu dimintai keterangan," kata Rioni Imron, Senin (10/10/2022).

Pemeriksaan terhadap Rektor Unri bukan tanpa alasan. Karena, Aras Mulyadi merupakan Ketua Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Wilayah Barat 2022.

Aras Mulyadi membawahi wilayah barat termasuk Unila, Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh dan Unri.

Rioni mengatakan, Aras Mulyadi dimintai keterangan di Kantor Rektorat Unri usai menghadiri acara wisuda di kampus Unri Gobah.

"Itu (permintaan keterangannya) usai acara wisuda. Jadi Pak Rektor berangkat menuju kampus Panam usai acara wisuda," jelasnya.

Sebelumnya, Rioni menyampaikan penggeledahan Kantor Rektorat Unri oleh KPK tersebut. Penggeledahan tersebut terjadi pada pekan lalu.

“Tim KPK ke Unri memang ada, tanggal 5 Oktober lalu. Itu terkait diduga masih penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila,” sebutnya.

Dalam penggeldahan, Rion mengakui, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan suap tersebut.

“Ada beberapa dokumen yang dibawa (penyidik KPK),” katanya.

Sementara Aras Mulyadi dikonfirmasi belum memberikan jawaban perihal dirinya diperiksa lembaga antirasuah. Ketika dihubungi belum merespon, begitu pula pesan singkat dilayangkan belum dibalasnya.

KPK diketahui menggeledah di 3 PTN, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar. Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Ia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal.

Hal ini berkaitan dengan kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Kontributor : Riri Radam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini