KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila

KPK diketahui menyambangi universitas tertua di Bumi Lancang Kuning tersebut pada Rabu (5/10/2022).

Eko Faizin
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:00 WIB
KPK Periksa Rektor Unri Selain Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Unila
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

“Tim KPK ke Unri memang ada, tanggal 5 Oktober lalu. Itu terkait diduga masih penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila,” sebutnya.

Dalam penggeldahan, Rion mengakui, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan suap tersebut.

“Ada beberapa dokumen yang dibawa (penyidik KPK),” katanya.

Sementara Aras Mulyadi dikonfirmasi belum memberikan jawaban perihal dirinya diperiksa lembaga antirasuah. Ketika dihubungi belum merespon, begitu pula pesan singkat dilayangkan belum dibalasnya.

KPK diketahui menggeledah di 3 PTN, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar. Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini