Korban Pengeroyokan Oknum Polwan Dilaporkan Balik: yang Melapor Tak Jelas Orangnya

Riri menyampaikan, handphone milik sudah ditahan selama tiga bulan oleh Brigadir IR yang merupakan tersangka pengeroyokan.

Eko Faizin
Selasa, 27 September 2022 | 16:35 WIB
Korban Pengeroyokan Oknum Polwan Dilaporkan Balik: yang Melapor Tak Jelas Orangnya
Wanita korban dugaan penganiayaan oknum polwan di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Wanita muda berusia 27 tahun itu diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Warga Pekanbaru tersebut merupakan korban pengeroyokan oleh oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya berinisial YUL. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Di tengah perjalanan kasus dugaan penganiayaan tersebut, Riri dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, ia membantah, tidak ada menyebarkan hal-hal yang berbau ponografi.

Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. [Instgram/@banjarnahor]
Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. [Instgram/@banjarnahor]

"Yang melaporkan (dugaan pelanggaran ITE) kan tidak jelas orangnya. Itu tidak ada benarnya," kata Riri Aprilia Kartin.

Riri menyampaikan, handphone milik sudah ditahan selama tiga bulan oleh Brigadir IR yang merupakan tersangka pengeroyokan kepada dirinya.

"HP Riri udah tiga bulan ditahan sama pelaku (IR, red). Riri gak pernah update pornografi apapun, telanjang, video apa pun itu," terangnya.

Sejauh ini, ia menyebutkan belum ada menerima pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Belum ada surat panggilan ke Riri. Belum ada surat panggilan apapun itu. Hanya berita aja baru," sebutnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE atas terlapor Riri Aprila Kartin. Laporan tersebut diterimanya pada pekan lalu.

"Jumat kemarin (laporan pengaduan). Pengaduan terkait dengan UU ITE," kata Ferry.

Mantan Wakapolres Metro Tangerang belum bersedia membeberkan siapa pelapor pekara tersebut. Ia hanya menyebutkan, masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

"Kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," kata Ferry.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut viral di sosial media usai korban membagikan cerita di Instagramnya @ririapriliaaaaa. Dalam video berdurasi beberapa detik itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampari saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (Polwan) dan anaknya (orangtua),” cerita korban.

Pada video disukai 1.487 orang dan mendapatkan komentar dari 338 pengguna Instagram, korban terlihat berada di RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum.

Ia juga memperlihatkan sejumlah luka memar serta lebam di lengan tangan, bagian leher dan di tempat lainnya yang diduga oknum Polwan tersebut.

“Udah berkali-kali saya tidak adil kaya gini, seolah di sini saya yang salah sepenuhnya atas hubungan dengan adiknya. Pertama kali, kakaknya masuk ke rumah saya nyelonong tidak sopan dan dengan memakai baju dinasnya sampai ke kamar saya. Karena tidak ada yang respon dia datang,” cerita Riri dalam video yang ditonton 38.700 kali.

Kontributor : Riri Radam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak