Wanita Korban Dugaan Pengeroyokan Polwan di Pekanbaru Dilaporkan Balik Terkait ITE

Polwan berinisial Brigadir IR ditetapkan jadi tersangka bersama ibunya, namun sang ibu tak menjalani penahanan.

Eko Faizin
Selasa, 27 September 2022 | 13:35 WIB
Wanita Korban Dugaan Pengeroyokan Polwan di Pekanbaru Dilaporkan Balik Terkait ITE
Wanita korban dugaan penganiayaan oknum polwan di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Oknum polwan di Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang tak lain adalah pacar sang adik.

Polwan berinisial Brigadir IR ditetapkan jadi tersangka bersama ibunya, namun sang ibu tak menjalani penahanan.

Terbaru, korban dugaan pengeroyokan bernama Riri Aprilia Kartin dilaporkan balik rekan Brigadir IR terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, laporan tersebut tidak dilakukan oleh terduga pelaku Brigadir IR.

"Yang melapor bukan Brigadir IR, temannya," kata Sunarto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022).

Ia menyebut belum mengetahui identitas teman Brigadir IR yang melaporkan korban ke Polda Riau.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, belum menanggapi kabar tersebut.

Saat ini, Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Brigadir IR usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban, Riri Aprilia Kartin.

Brigadir IR menjadi tersangka bersama ibunya, Yul, yang juga terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

"Saat ini korban sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan Ibunya Yul tidak kita tahan dengan berbagai alasan," terangnya.

Sunarto mengatakan Brigadir IR akan segera menjalani sidang kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap gadis bernama Riri Aprilia Kartin.

"Secepatnya, Brigadir IR akan menjalani sidang Etik," ujar Kombes Sunarto pada Senin 26 September 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini