SuaraRiau.id - Polda Riau memeriksa enam saksi terkait kasus oknum polwan diduga aniaya seorang wanita muda di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Oknum polwan berinisial Brigadir IR sebelumnya dilaporkan korban karena diduga melakukan pengeroyokan.
Menurut Kabid Polda Riau Kombes Pol Sunarto, selain Brigadir IR turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ungkap Sunarto dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).
Sunarto mengungkapkan Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9/2022).
Brigadir IR bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau.
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," ujar dia.
Diketahui, Brigadir IR yang bertugas di BNN Riau, dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya. (Antara)