SuaraRiau.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, pagi tadi, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,54 triliun.
Nilai ini berbeda dengan penyampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Kejagung, Selasa (30/8/2022) lalu, bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Terkait perbedaan ini, Ketut menjelaskan ada beberapa aspek yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat membuat rincian kerugian yang dirujuk oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dibacakan nilainya lebih besar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7,710 triliun.
Merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4,91 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86,54 triliun.
"Karena ada perhitungan double (ganda) antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tegasnya.
Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu SIanto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.
- 1
- 2