Kasus Brigadir J: Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri

Sanksi pemecatan itu diberikan kepada Kombes Agus Nur Patria sesuai hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Eko Faizin
Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB
Kasus Brigadir J: Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Saat ini tersisa tiga tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini