Polres Siak Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Kota Layak Anak

Tercatat, Februari 2022 pembunuhan seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Mempura, Siak.

Eko Faizin
Rabu, 07 September 2022 | 15:47 WIB
Polres Siak Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Kota Layak Anak
Polres Siak ungkap kasus eksploitasi anak, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfat Handri]

Pada Rabu (31/8/2022), korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

Kemudian korban menelepon orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Dia menyampaikan ingin pulang. Korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempatnya dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini