Pembeli dan Agen Chip Higgs Domino di Meranti Ditangkap

Tempat itu disebut sering terjadi dugaan perjudian jenis Higgs Domino dengan cara menjual dan membeli chip untuk permainan judi.

Eko Faizin
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:21 WIB
Pembeli dan Agen Chip Higgs Domino di Meranti Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pembeli dan penjual chip Higgs Domino. [Ist]

SuaraRiau.id - Kasus perjudian online jenis Higgs Domino di wilayah Rangsang Barat, Kepulauan Meranti kembali diungkap jajaran kepolisian setempat.

Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH membenarkan pengungkapan kasus judi online Higgs Domino di wilayahnya, Jumat (26/08/2022) siang.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022 malam.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang bahwa di salah satu kafe di desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat.

Tempat itu disebut sering terjadi dugaan perjudian jenis Higgs Domino dengan cara menjual dan membeli chip untuk permainan judi.

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan benar terdapat permainan judi Higgs domino.

"Saya (Kapolsek) sekitar pukul 21.30 WIB, bersama team melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial Sr diduga selaku penampung dan penjual (agen) chip judi jenis Higgs Domino dan MY selaku penjual chip dan pemain judi jenis Higgs Domino," kata Benny kepada Riaulink.com--jaringan Suara.com saat dijumpai.

Selanjutnya, kedua tersangka pun mengakui perbuatannya, hal tersebut dikuat dengan adanya transaksi pengiriman pada aplikasi Higgs Domino pada handphone milik pelaku serta adanya barang bukti uang hasil pembelian dan pembelian chip.

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna Proses lebih lanjut. Satunya, warga desa Segomeng dan satunya lagi warga desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat," ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/VIII/2022/SEK. RANGSANG BARAT/RES. KEP. MERANTI/ POLDA RIAU, dan kedua tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana Jo. Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana.

"Kedua terduga pelaku terancam Hukuman 10 Tahun Penjara," tegasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai sebesar Rp1.559.000 hasil jual beli chip permainan judi jenis Higgs Domino, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna hitam sampul hijau terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan chip sebanyak 8 B, dan 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 4 X warna putih les silver terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan chip sebanyak 2 B.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini