Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas Sebut Lebih Tepat Dipecat

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP.

Eko Faizin
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas Sebut Lebih Tepat Dipecat
Penampilan Ferdy Sambo di ruang sidang kode etik. [YouTube/POLRI TV RADIO]

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini