Markas Judi Online di Kamar Hotel Batam Terungkap, 7 Orang Ditangkap

Hanya saja server tempat permainan judi online mereka tak berada di Batam melainkan di luar negeri.

Eko Faizin
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:59 WIB
Markas Judi Online di Kamar Hotel Batam Terungkap, 7 Orang Ditangkap
Ilustrasi kamar hotel sebagai markas perjudian online. [shutterstock]

SuaraRiau.id - Kasus perjudian online berhasil diungkap jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah hotel di Batam pada Kamis (17/8/2022) lalu.

Dalam perkara itu Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS,

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan, para tersangka memiliki masing-masing peran yang berbeda. Mereka menggunakan kamar salah satu hotel di Batam.

"Ada dua kamar yang mereka gunakan untuk aktivitas layanan judi online itu," ujar Jefry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Menurut Jefry, tersangka berinisial V berperan sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS berperan sebagai costumer service judi online tersebut.

Selain itu, para pelaku tersebut bertugas mencari pelanggannya tak hanya berasal dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan hingga ke luar negeri secara online.

Hanya saja server tempat permainan judi online mereka tak berada di Batam melainkan di luar negeri.

"Sebagian dari mereka ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korban mereka juga berasal dari luar," katanya.

Selain mengamankan judi online, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional jenis Sie Jie sebanyak dua kasus.

Pengungkapan tersebut dilakukan sehari sebelum pengungkapan judi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini