Tiga Pelaku Judi Tebak Angka di Karimun Terancam 10 Tahun Penjara

Mulanya polisi menangkap AS dan PM terkait kasus perjudian jenis tebak angka di daerah Kolong, Kecamatan Karimun, Karimun, Kamis (18/8/2022).

Eko Faizin
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:21 WIB
Tiga Pelaku Judi Tebak Angka di Karimun Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan pelaku perjudian.

"Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” katanya.

Pengungkapan kasus judi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua tindak pidana perjudian baik konvensional maupun daring diberantas oleh jajaran kepolisian di daerah-daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini