Komnas HAM Berharap Segera Dapat Keterangan dari Ferdy Sambo dan Istri

"Dua-duanya kami menunggu konfirmasi," kata dia.

Eko Faizin
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Komnas HAM Berharap Segera Dapat Keterangan dari Ferdy Sambo dan Istri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. [Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29]

SuaraRiau.id - Komnas HAM mengatakan hingga saat ini belum menerima konfirmasi dari pihak terkait soal lokasi atau tempat permintaan keterangan Irjen Ferdy Sambo oleh lembaga ini.

"Sampai sore ini, kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksa di mana dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).

Akan tetapi, Anam berjanji akan memberitahukan awak media massa apabila telah mendapatkan konfirmasi soal waktu dan tempat permintaan keterangan dari tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi soal waktu dan lokasi terkait permintaan keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Dua-duanya kami menunggu konfirmasi," kata dia.

Sesuai jadwal, Anam berharap Jumat (11/8/2022) Komnas HAM bisa mendapatkan atau meminta keterangan langsung dari Irjen Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.

"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat dan Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini