Janda Muda Meranti Suruh Gadis Belia Layani Pria Hidung Belang di Pekanbaru

Jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan pelaku atau mucikari yang merupakan seorang janda muda berinisial SR (20).

Eko Faizin
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Janda Muda Meranti Suruh Gadis Belia Layani Pria Hidung Belang di Pekanbaru
Ilustrasi gadis belia disuruh layani pria hidung belang. [Instagram]

Di sana, korban mengaku dibawa oleh pelaku dan tinggal di kosnya dengan maksud dipekerjakan untuk melayani pria dengan menerima imbalan.

Berdasarkan informasi dari korban, pelaku kala itu sedang berada di kosnya dan tim langsung melakukan pengejaran, namun pelaku tidak berada di tempat. Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari informasi, pelaku ternyata sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang Bukit Tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Meranti," jelas Kapolres Andi.

Pelaku dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.

"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap Kapolres Andi.

Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Kepulauan Meranti,Erma Indah Fitriana yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Saya dari Peksos melakukan pendekatan kepada korban untuk dilakukan psikologis sosial. Melihat kondisi korban saat ini sudah membaik, dan selanjutnya korban bisa mengikuti aktivitas seperti biasanya," jelas Erma.

Pihaknya juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak di rumah maupun di luar rumah.

"Jangan membiarkan anak-anak tanpa pengawasan, karena itu dapat menimbulkan hal yang merugikan. Contohnya seperti kasus tindak pidana perdagangan anak ini. Kemudian, apabila mendapatkan informasi tentang masalah seperti ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib," pesan Erma. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini